Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam serta Pengertian Sunnah
Ketika berbicara tentang sunnah, maka yang terlintas dalam pikiran adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik perbuatan, perkataan, maupun taqrirnya.
Sunnah berdiri sebagai penjelas maksud Al-Qur’an, penjamin makna Al-Qur’an dan pelengkap perintah-perintah yang ada dalam Al-Qur'anAl-Qur’an, sehingga Al-Qur’an tidak bisa dipahami tanpa sunnah, Al-Qur’an tidak bisa mandiri tanpa sunnah. Misalnya Al-Qur’an memberi perintah-perintah umum, maka sunnah menjelaskan maksdnya secara spesifik. Sunnah juga memberikan informasi tambahan yang mutlak diperlukan dalam praktek peribadatan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Namun, di tengah peradaban baru ini (masyarakat modern), tantangan yang harus dihadapi oleh sunnah adalah munculnya pandangan bahwa, otoritas sunnah, baik berupa konsep, makna maupun fungsi harus di rekonstruksi. Tujuannya adalah agar sunnah Nabi tetap hadir di tengah-tengah kita dan membawa makna relevan dalam kemajuan peradaban dan fungsi signifikan dalam kemaslahatan manusia. Karena itu, fokus pembahasan makalah ini adalah menggugat pengertian sunnah yang diperluas dengan pembahasan tentang kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam.
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan penjelasan pada artikel ini adalah:
1. Apa pengertian sunnah?
2. Apa kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam?
Pengertian sunnah
Sunnah
bisa berati perilaku (sirah), jalan (toriqoh), kebiasaan, atau
ketentuan. Sunnah dalam pengertian ini bisa mencakup sunnah yang baik (hasanah)
maupun sunnah yang buruk (qobihah). Istilah sunnah juga terdapat pada
teks hadits, yang mencakup pengertian sunnah baik dan sunnah buruk, sebagaimana
hadits riwayat Muslim;
“Barang siapa di dalam Islam
memperkenalkan perilaku atau kebiasaan baik (sunnah hasanah) ia akan memperoleh
pahala atas perilaku tersebut dan pahala orang-orang yang ikut melakukannya
dikemudian hari. Sebaliknya siapa yang memperkenalkan perilaku yang buruk
(sunnah sayyi'ah), ia akan memperoleh dosa perilaku tersebut dan dosa
orang-orang yang melakukannya dikemudian hari tanpa ada sesuatu yang
mengurangi dosa mereka. “
Menurut
Hasbi Ash-Shidieqie, sunnah adalah pengejawantahan perilaku menurut contoh
Rasulullah SAW yang merujuk pada hadits. (perbuatan yang terus menerus dilakukan sehingga menjadi semacam
tradisi) .
Masyarakat
Arab pra Islam menggunakan kata sunnah untuk menyebut praktik kuno dan berlaku
terus menerus dari masyarakat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Oleh
karena itu, suku-suku Arab pra-Islam memiliki sunnah masing-masing yang
dianggap sebagai dasar dari identitas dan kebanggan mereka.
Perbuatan
Rasulullah SAW, merupakan perbuatan yang dibimbing oleh wahyu sehingga merupakan
keteladanan, bahkan disebut sebagai uswah hasanah . Manakala perbuatan
tersebut ditiru oleh para sahabat, para sahabat ditiru oleh para tabi'in, para
tabi’in ditiru oleh para pengikutnya dan seterusnya hingga umat Nabi Muhammad
SAW sekarang ini, keteladanan tersebut menjadi tradisi normatif yang membentuk
menjadi sistem sosial, maka hal itulah yang menjadi fundamental dalam
memaknakan sunnah sebagai keteladanan yang berawal dari perilaku Rasulullah
SAW.
Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam
Kedudukan
sunnah dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus
dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah. Dari segi urutan tingkatan dasar
Islam ini, sunnah menjadi dasar hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini
dapat dimaklumi karena beberapa alasan sebagai berikut.
- Sunnah
sebagai penjelas terhadap Alqur’an
Sebagai salah satu sumber ajaran Islam, sunah memiliki peran signifikan untuk menjelaskan al-Qur’an. Dengan kata lain, kehadiran Muhammad saw dengan sunnahnya berperan untuk menjelaskan makna atau maksud firman Tuhan (al-Qur’an) yang sebagian besar masih bersifat global maknanya. Dalam hal ini Allah SWT sendiri memberikan penegasan melalui sebuah firman-Nya berikut ini:
Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya” (Qs. an-Nahl: 44).
Ayat tersebut menggambarkan bahwa
fungsi utama sunah adalah sebagai al-bayan atau penjelasan terhadap al-Qur’an.
Hal demikian lebih dikarenakan kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk
bagi ummat manusia pada umumnya disampaikan dalam uslub yang mujmal (global
atau umum), 51 sehingga manusia tidak mungkin bisa memahami dan menggali
petunjuk darinya kalau hanya mengandalkan al-Qur’an semata. Itulah sebabnya
Allah SWT memberikan otoritas (kewenangan) kepada Nabi Muhammad saw untuk
menjelaskan maksud yang terkandung dalam al-Qur’an dengan melalui sunnahnya.
Adapun fungsi sunah terhadap
al-Qur’an selengkapnya telah disampaikan oleh Muhammad Abu Zahu berikut ini:
1. Menegaskan kembali hukum-hukum yang sudah
ditetapkan al-Qur’an. Di sini sunnah atau hadis seakan-akan hanyalah mengulangi
ketetapan al-Qur’an, sehingga hukum itu memiliki dua sumber rujukan dan atasnya
terdapat dua dalil
yakni al-Qur’an dan hadis (as-Sunnah). Sebagai contoh tentang hal ini adalah:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu makan harta di antara kamu sekalian dengan cara batil”
(Qs. an-Nisa”: 29).
Terhadap ayat tersebut, Rasulullah
saw kemudian mengatakan: ال يح ّل ما ل امرئ إالّ بطيب من نفسه Artinya: “Tidak
halal harta seorang muslim kecuali (hasil pekerjaan) yang baik dari dirinya
sendiri”.
Posting Komentar untuk "Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam serta Pengertian Sunnah"