Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam serta Pengertian Sunnah


Ketika berbicara tentang sunnah, maka yang terlintas dalam pikiran adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik perbuatan, perkataan, maupun taqrirnya.

Sunnah berdiri sebagai penjelas maksud Al-Qur’an, penjamin makna Al-Qur’an dan pelengkap perintah-perintah yang ada dalam Al-Qur'anAl-Qur’an, sehingga Al-Qur’an tidak bisa dipahami tanpa sunnah, Al-Qur’an tidak bisa mandiri tanpa sunnah. Misalnya Al-Qur’an memberi perintah-perintah umum, maka sunnah menjelaskan maksdnya secara spesifik. Sunnah juga memberikan informasi tambahan yang mutlak diperlukan dalam praktek peribadatan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.

Namun, di tengah peradaban baru ini (masyarakat modern), tantangan yang harus dihadapi oleh sunnah adalah munculnya pandangan bahwa, otoritas sunnah, baik berupa konsep, makna maupun fungsi harus di rekonstruksi. Tujuannya adalah agar sunnah Nabi tetap hadir di tengah-tengah kita dan membawa makna relevan dalam kemajuan peradaban dan fungsi signifikan dalam kemaslahatan manusia. Karena itu, fokus pembahasan makalah ini adalah menggugat pengertian sunnah yang diperluas dengan pembahasan tentang kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam.

Berdasarkan latar belakang, maka rumusan penjelasan pada artikel ini adalah:

1.  Apa pengertian sunnah?

2.  Apa kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam? 


Pengertian sunnah

Sunnah bisa berati perilaku (sirah), jalan (toriqoh), kebiasaan, atau ketentuan. Sunnah dalam pengertian ini bisa mencakup sunnah yang baik (hasanah) maupun sunnah yang buruk (qobihah). Istilah sunnah juga terdapat pada teks hadits, yang mencakup pengertian sunnah baik dan sunnah buruk, sebagaimana hadits riwayat Muslim;

            “Barang siapa di dalam Islam memperkenalkan perilaku atau kebiasaan baik (sunnah hasanah) ia akan memperoleh pahala atas perilaku tersebut dan pahala orang-orang yang ikut melakukannya dikemudian hari. Sebaliknya siapa yang memperkenalkan perilaku yang buruk (sunnah sayyi'ah), ia akan memperoleh dosa perilaku tersebut dan dosa orang-orang yang melakukannya dikemudian hari tanpa ada sesuatu yang mengurangi  dosa mereka. “

Menurut Hasbi Ash-Shidieqie, sunnah adalah pengejawantahan perilaku menurut contoh Rasulullah SAW yang merujuk pada hadits. (perbuatan yang terus menerus dilakukan sehingga menjadi semacam tradisi) .

Masyarakat Arab pra Islam menggunakan kata sunnah untuk menyebut praktik kuno dan berlaku terus menerus dari masyarakat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Oleh karena itu, suku-suku Arab pra-Islam memiliki sunnah masing-masing yang dianggap sebagai dasar dari identitas dan kebanggan mereka.

Perbuatan Rasulullah SAW, merupakan perbuatan yang dibimbing oleh wahyu sehingga merupakan keteladanan, bahkan disebut sebagai uswah hasanah . Manakala perbuatan tersebut ditiru oleh para sahabat, para sahabat ditiru oleh para tabi'in, para tabi’in ditiru oleh para pengikutnya dan seterusnya hingga umat Nabi Muhammad SAW sekarang ini, keteladanan tersebut menjadi tradisi normatif yang membentuk menjadi sistem sosial, maka hal itulah yang menjadi fundamental dalam memaknakan sunnah sebagai keteladanan yang berawal dari perilaku Rasulullah SAW.


Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam


Kedudukan sunnah dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah. Dari segi urutan tingkatan dasar Islam ini, sunnah menjadi dasar hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alasan sebagai berikut.

  • Sunnah sebagai penjelas terhadap Alqur’an

Sebagai salah satu sumber ajaran Islam, sunah memiliki peran signifikan untuk menjelaskan al-Qur’an. Dengan kata lain, kehadiran Muhammad saw dengan sunnahnya berperan untuk menjelaskan makna atau maksud firman Tuhan (al-Qur’an) yang sebagian besar masih bersifat global maknanya. Dalam hal ini Allah SWT sendiri memberikan penegasan melalui sebuah firman-Nya berikut ini:

Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya” (Qs. an-Nahl: 44).

Ayat tersebut menggambarkan bahwa fungsi utama sunah adalah sebagai al-bayan atau penjelasan terhadap al-Qur’an. Hal demikian lebih dikarenakan kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk bagi ummat manusia pada umumnya disampaikan dalam uslub yang mujmal (global atau umum), 51 sehingga manusia tidak mungkin bisa memahami dan menggali petunjuk darinya kalau hanya mengandalkan al-Qur’an semata. Itulah sebabnya Allah SWT memberikan otoritas (kewenangan) kepada Nabi Muhammad saw untuk menjelaskan maksud yang terkandung dalam al-Qur’an dengan melalui sunnahnya.

Adapun fungsi sunah terhadap al-Qur’an selengkapnya telah disampaikan oleh Muhammad Abu Zahu berikut ini:

1.  Menegaskan kembali hukum-hukum yang sudah ditetapkan al-Qur’an. Di sini sunnah atau hadis seakan-akan hanyalah mengulangi ketetapan al-Qur’an, sehingga hukum itu memiliki dua sumber rujukan dan atasnya terdapat dua dalil yakni al-Qur’an dan hadis (as-Sunnah). Sebagai contoh tentang hal ini adalah:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta di antara kamu sekalian dengan cara batil” (Qs. an-Nisa”: 29).

Terhadap ayat tersebut, Rasulullah saw kemudian mengatakan: ال يح ّل ما ل امرئ إالّ بطيب من نفسه Artinya: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali (hasil pekerjaan) yang baik dari dirinya sendiri”.



Daftar Pustaka


Almanhaj, Kedudukan Sunnah Dalam Syariat Islam






M. Yasin Syaifullah
M. Yasin Syaifullah Saya adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi swasta. Dan saya senang menulis untuk berbagi | Iam a college student and I like writing to sharing.

Posting Komentar untuk "Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam serta Pengertian Sunnah"