Al-Qur’an adalah kitab suci yang berisi petunjuk hidup bagi seluruh manusia sepanjang masa. Petunjuk yang ada di dalamnya bisa diketahui dengan jalan menafsirkannya. Menafsirkan Al-Qur’an berarti mengungkap petunjuk, menyingkap Kandungan-kandungan hukum, dan makna-makna yang terkandung di dalamnya. Al-Qur’an diturunkan membawa hukum-hukum dan syariat secara berangsur-angsur.
Menurut konteks peristiwa dan kejadian selama kurun waktu lebih kurang 23 tahun. Al-Qur’an sacara harfiah berarti ”bacaan” merupakan nama yang tepat untuk sebuah kitab suci. Ia dipelajari bukan hanya susunan redaksi dan pemilihan kosa katanya, namun juga kandungannya yang tersurat maupun yang tersirat dari generasi ke generasi.
Mengingat Al-Qur’an bagaikan lautan yang keajaibannya tidak pernah habis dan kecintaan kepadanya tidak akan lapuk oleh masa, dapatlah dipahami bahwa kitab-kitab tafsir yang ada sekarang merupakan indikasi kuat yang memperlihatkan perhatian ulama selama ini untuk menjelaskanUngkapan-ungkapan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad S.A.W sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia yang beriman dan bertakwa dalam hidup dan kehidupannya.
Hal ini sesuai firman Allah dalam Surat Al A'raf ayat 52:
وَلَقَدْ جِئْنٰهُمْ بِكِتٰبٍ فَصَّلْنٰهُ عَلٰى عِلْمٍ هُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ - ٥٢
"Sungguh, Kami telah mendatangkan Kitab (Al-Qur'an) kepada mereka, yang Kami jelaskan atas dasar pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman."
Hal ini dapat terlihat bagi siapa saja (manusia) yang mengikuti petunjuk Al Qur'an akan mendapatkan kemuliaan, kejayaan, keselamatan, dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.
Metodologi Al-Qur'an dalam menjelaskan Hukum Syariat Islam
Metodologi Al-Qur’an dalam menjelaskan hukum syariah melibatkan beberapa prinsip dan metode tafsir yang digunakan oleh para ulama Islam. Dalam mengimpresentasikan ayat-ayat Al-Qur’an terkait Hukum syariah para ulama menggunakan beberapa metode sebagai berikut:
1. Tafsir Bil Ma’tsur
Metode ini menggunakan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW untuk menjelaskan hukum syariah yang terkandung dalam Al-Qur’an. Hadits merupakan sumber kedua ajaran islam setelah Al-Qur’an dan dapat memberikan konteks dan penjelasan mengenai hukum syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Tafsir Bil Ray’yi
Metode ini melibatkan interpresentasi hukum syariah berdasarkan nalar dan akal sehat. Ulama menggunakan logika, analogi, dan pemmikiran rasional untuk menafsirkan hukum syariah yang terkandung dalam Al-Qur’an.
3. Tafsir Bil Ijtihad
Metode ini melibatkan penggunaan ijtihad atau upaya intreprestasi kreatif terhadap ayat-ayat Al-Qur’an untuk menghadapi masalah ataupun situasi yang belum terdapat kejelasan dalam Al-Qur’an maupun Hadits
4. Tafsir Bil Maqasid al-Syariah
Metode ini memusatkan perhatian pada tujuan-tujuan dasar hukum syariah yang terkandung dalam Al-Qur’an. Tujuan-tujuan tersebut biasa mencakup keadilan, kesejahteraan, social, pemeliharaan agama, dan keselarasan individu dengan Allah SWT. Dalam metode ini, hukum syariah diimpresentasikan dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip dasar Islam yang diwakili oleh maqasid al-syariah.
Dalam penggunaan metodologi Al-Qur’an ini, para ulama berupaya memahami dan menerapkan hukum syariah yang sejalan dengan ajaran Al-Qur’an secara akurat dan relevan dengan perubahan zaman dan peradaban.
Posting Komentar untuk "Metodologi Dalam Al-Qur'an serta Pengertian Al-Qur'an"